Selamat Datang di Website Resmi PPID Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur
Alur Permohonan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID di Kantor Desa Bukit Makmur Kec. Kaliorang Jl. Ery Soeparjan RT 11 Dusun I atau mengisi formulir secara online pada laman www.ppidbukitmakmur.com
Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
PPID Desa Bukit Makmur akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
Jika disetujui, PPID Desa Bukit Makmur akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID Desa Bukit Makmur Akan memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID Desa Bukit Makmur maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa Bukit Makmur
Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.