Selamat Datang di Website Resmi PPID Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur
HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI
Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran
Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
penolakan atas permohonan informasi public
tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
Dapat ditempuh apabila :
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID
TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.
Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :
Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik Desa Bana dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis