Selamat Datang di Website Resmi PPID Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur

HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

  2. Setiap Orang berhak:

    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi

  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran

  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik

  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :

    1. penolakan atas permohonan informasi public

    2. tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala

    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik

    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik

    6. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu

  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID

  3. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik

  4. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum

  5. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan

  6. PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan

  7. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima

  8. Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI

Dapat ditempuh apabila :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau

  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.

  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.

  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.

  4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.

  5. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis

  2. Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik Desa Bana dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis